IQNA

Pengadilan Bangladesh Menjatuhakn Vonis Penjara Untuk Penulis Roman Berbau Kufur

9:18 - June 13, 2012
Berita ID: 2345746
Tim Internasional: Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang penulis novel berbau kekufuran yang berjudul "Kuil Yang Runtuh" yang pernah diterbitkan di negeri itu pada tahun 2003.
Novel roman tersebut berisikan hinaan-hinaan terhadap Rasulullah saw. Vonis kurunga tersebut dijatuhkan oleh pengadilan setelah sampainya pengaduan seorang aktifis Muslim bahwa novel tersebut telah melukai perasaan umat Islam.
Ikhlasuddin, pengacara penuntut mengatakan: "Buku novel tersebut berisi ungkapan-ungkapan yang menghina Rasulullah saw dan agama Islam."
Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada penulis yang telah ditangkap oleh pihak berwenang di kota Daka.
Buku tersebut juga perah dicetak di kota Calcuta, India, pada tahun 2004. Namun pemerintah Bangladesh telah melarang pencetakan ulang novel tersebut sejak saat itu juga.
Sumber: Tribune
1023598
captcha