“Seorang pejabat setempat di propinsi Arakan (Rakhine) Myanmar, menyita naskah-naskah Al-Quran dengan tuduhan bahwa naskah ini digunakan untuk menyebarkan terorisme di kawasan dan memprovokasi tindakan terorisme,” demikian laporan IQNA, seperti dikutip dari INA.
Naskah-naskah Al-Quran ini milik salah seorang muslim Rohingnya, yang disita oleh pejabat setempat propinsi Rakhine ini.
Nurul Hakim, seorang muslim Rohingnya kembali dari Bangladesh dan membawa naskah-naskah Al-Quran Al-Karim guna dibagi-bagikan di tengah-tengah kalangan penduduk setempat.
Penjabat setempat propinsi Rakhine-Myanmar mengkalim, naskah-naskah Al-Quran ini digunakan untuk menyebarkan terorisme dan provokasi tindakan-tindakan terorisme!
Dia memaksa Nurul Hakim untuk membayar 160 ribu Kyat dan mengancam jika menyebarkan masalah ini akan dikenai hukuman.