IQNA

Komite Fatwa Malaysia:

Pencemaran Lingkungan Tidak Diperbolehkan

12:31 - March 03, 2016
Berita ID: 3470202
MALAYSIA (IQNA) - Komite Fatwa propinsi Perlis Malaysia mengumumkan bahwa pencemaran lingkungan, yang berpengaruh langsung bagi keselamatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan tidak diperbolehkan.

Menurut laporan IQNA, seperti dikutip dari Bernama, Dr. Mohd Asri Zainul Abidin, mufti propinsi Perlis Malaysia mengintroduksikan, berdasarkan keputusan komite fatwa, setiap muslim berkewajiban menjauhi segala aksi dan kinerja yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan pengacauan ekosistem.

"Pencemaran lingkungan kontras dengan ajaran-ajaran agama Islam,” imbuhnya.

Dr. Mohd Asri Zainul Abidin mengatakan, Islam adalah agama yang meminta para pendukungnya supaya menjaga keselamatan kehidupan manusia dan keselamatan dunia dan menjauhi segala kinerja yang menimbulkan kerusakan.

Komite Fatwa Propinsi Perlis beberapa waktu lalu juga melarang penyiaran program-program jangka panjang dan doa lewat pengeras-pengeras masjid dan mengumumkan bahwa hal ini telah mengganggu ketenangan para tetangga masjid.

Dr. Mohd Asri Zainul Abidin mengatakan, mungkin ada orang akan membaca Al-Quran nanti atau di lain waktu. Mungkin ada anak-anak kecil yang sedang tidur dan barang kali ada orang yang lagi sakit. Pemakaian pengeras suara untuk membaca zikir dan doa telah mendiskreditkan citra Islam dan mengasumsikannya sebagai agama tanpa perasaan.

Umat muslim telah membentuk 60% populasi 26 juta Malaysia dan minoritas Buddha, Hindu dan Kristen kurang lebih terdiri dari 35 % populasi tersebut.

http://iqna.ir/fa/news/3480017

captcha