
Menurut laporan IQNA, seperti dikutip dari harian The Star, koleksi ayat-ayat Al-Quran dalam bahasa Inggris dan Melayu, yang dipublikasikan dalam rangka aktivitas kampanye "Kemarilah, Kita Baca Al-Quran” di Malaysia dihentikan oleh Kementerian Negara Malaysia.
Kementerian Negara Malaysia mengumumkan, publikasi koleksi ayat-ayat Al-Quran tersebut adalah ilegal; karena menurut undang-undang yang ada, naskah-naskah terjemahan Al-Quran yang tanpa disertai teks Arab tidak memiliki izin publikasi di negara ini.
Hashimah Nik Jaafar, Direktur Divisi Publikasi dan Al-Quran Kementerian Dalam Negeri Malaysia mengatakan, para pengurus sebelumnya juga menghadapi perihal semacam ini.
Tan Sri Dr Haji Harussani Zakaria, Ketua Divisi Publikasi dan Al-Quran Kementerian Dalam Negeri Malaysia mengatakan, terjemahan-terjemahan Al-Quran yang tanpa disertai teks Arab Al-Quran tidak dikategorikan sebagai Al-Quran terjemah.
Ia selaku mufti Perak menambahkan, kami melakukan kinerja-kinerja serius untuk menghentikan masalah ini; karena terjemahan-terjemahan yang dipublikasikan dengan tanpa teks Arab Al-Quran, bisa jadi menyebabkan kerancuan pembaca.
"Tanpa teks Arab, terjemahan-terjemahan yang diketengahkan para penutur bahasa-bahasa lain, hanya dikategorikan sebagai terjemahan Al-Quran atau deduksi Al-Quran,” tegasnya.
Anas Zubaidi, aktivis sosial Malaysia bekerjasama dengan temannya, baru saja meluncurkan kampanye "Marilah Kita Membaca Al-Quran”, dengan tujuan memberikan pengetahuan lebih kepada masyarakat terhadap Al-Quran.
Dia menjelaskan penulisan terjemahan ayat-ayat Al-Quran ini semata-mata, dipublikasikan untuk memudahkan orang-orang yang tidak memiliki pengetahuan dengan bahasa Arab.
"Tujuan kami adalah lebih mensuport masyarakat untuk mengenal Al-Quran dengan menggunakan bahasa mereka sendiri sehingga pesan Al-Quran dapat dipublikasikan secara lebih luas dan lebih efektif di seluruh penjuru dunia,” ucap Zubaidi.
Ia hendak bertemu dengan Ketua Divisi Publikasi dan Al-Quran Kementerian Dalam Negeri Malaysia guna berdialog dan berdiskusi tentang solusi untuk melanjutkan kampanye ini, dengan tanpa melanggar undang-undang.
Dia menambahkan, kami yakin bahwa kampenye ini adalah sebuah gerakan mulia dalam rangka menyebarkan pengetahuan tentang pesan global Al-Quran Al-Karim.
http://iqna.ir/fa/news/3480558