IQNA

Pengadilan Bahrain Mengafirmasi Hukum Penjara Rohaniawan Terkemuka Syiah

21:12 - March 09, 2016
Berita ID: 3470217
Pengadilan Bahrain Mengafirmasi Hukum Penjara Rohaniawan Terkemuka Syiah
Pengadilan banding Bahrain mengafirmasi hukum penjara Sayid Kamal al-Hashemi, rohaniawan terkemuka Syiah negara ini.

Menurut laporan IQNA, seperti dikutip dari Press TV, Al-Hashemi dihukum dua tahun penjara dengan tuduhan penistaan terhadap raja Bahrain di depan umum dan demikian juga dihukum penjara satu tahun dengan tuduhan provokasi penyelenggaraan demo anti rezim disela-sela khotbah salat Jumat di kawasan Bani Jamra.

Syaikh Ali Salman, rohaniawan Syiah terkemuka lainnya, yang menjabat sebagai sekjen populasi Islam al-Wefaq, partai oposisi terpenting rezim Al Khalifa juga ditahan pada tanggal 28 Desember 2014, dengan tuduhan kerjasama dengan kelompok asing dan upaya untuk merubah rezim yang ada.

Pengadilan Bahrain tanggal 16 Januari 2015 menghukum penjara empat tahun Salman, dengan tuduhan penistaan terhadap kementerian negara dan tidak mengindahkan undang-undang. Demikian juga dalam pengadilan tersebut dibebaskan dari tuduhan upaya untuk merubah rezim yang ada.

Syaikh Ali Salman, Sekjen Populasi Islam al-Wefaq, partai oposisi rezim Al Khalifa di Bahrain

Sementara itu, pengadilan di Bahrain dua pekan lalu, Ibrahim Sharif, sekjen populasi kerja nasional demokrasi Bahrain (Wa’d) dihukum penjara satu tahun dengan tuduhan menentang rezim politik.

Sampai sekarang puluhan orang telah meninggal dan ratusan lainnya luka-luka dan atau dipenjara sejak dimulainya demo damai masyarakat di Bahrain pada awal-awal tahun 2011, yang dibarengi dengan penindasan besar-besaran pasukan rezim Al Khalifa.

Amnesti internasional dan lembaga-lembaga pengayom HAM berkali-kali mengkritik rezim Bahrain dikarenakan penindasan besar-besaran para penentangnya.

http://iqna.ir/fa/news/3481624

captcha