IQNA

Penjara; Hukuman Pengajar Hindu Penista Islam

22:31 - April 28, 2016
Berita ID: 3470341
BANGLADESH (IQNA) - Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada dua pengajar Hindu dengan tuduhan mendiskreditkan Islam.

Menurut laporan IQNA, seperti dikutip dari situs Perancis, dua pengajar SMA di kota Chitalmari di selatan Banglades dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena telah mengkoyak sensitivitas religi para pelajar muslim dan kedua orang tua mereka.

Pernyataan-pernyataan yang mencemarkan penistaan dari kedua pengajar ini telah membangkitkan amarah para murid muslim dan masyarakat yang kemudian merekapun menyerang sekolah, namun polisi dapat menghentikan mereka.

Anwar Parvez, hakim kasus ini mengatakan, dua pengajar ini telah mendiskresitkan Islam dan Rasulullah (Saw) di pertemuan kelasnya, dan dengan hal ini ia telah melakukan kesalahan.

Bangladesh adalah sebuah negara di Asia Selatan dan bertetanggaan dengan India dan Myanmar, yang mana lebih dari 90% populasi 156 juta orang penduduknya adalah muslim.

http://iqna.ir/fa/news/3492411

Kunci-kunci: bagladesh ، penjara ، hukuman ، penista ، islam
captcha