IQNA

Diskriminasi Terhadap Muslim Ditolak oleh Komisi Myanmar!

21:43 - January 05, 2017
Berita ID: 3470920
MYANMAR (IQNA) – Dewan Komisi khusus Myanmar mengklaim terhadap Muslimin Rohingya, tindakan kekerasan dan diskriminasi belum dilakukan.

Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari berita Al-Alam, komisi khusus yang memiliki tanggung jawab bertugas untuk menyelidiki kekerasan negara bagian "Rakhine" Myanmar, hari kemarin, Rabu, 4 Januari 17, mengklaim: Pasukan keamanan tidak menyalahgunakan Muslim Rohingya dan tidak melakukan tindak kekerasan dengan mereka; klaiman tersebut muncul beberapa hari setelah dirilisnya sebuah video yang menunjukkan bahwa pasukan keamanan tengah memukuli dan menindas warga sipil Muslim, sehingga menciptakan banyak kontroversi di media-media.

Puluhan ribu Muslim Rohingya melarikan diri karena tertimpa amarah mayoritas Buddha di negara itu, menyusul peluncuran operasi militer di Provinsi Perbatasan Barat Laut (Rakhine).

Tentara Myanmar dengan menyampaikan klaiman yang tidak berdasar itu pada serangan ke kantor polisi oleh umat Islam pada bulan Oktober, dalih inilah yang kemudian digunakan untuk menyerbu mereka; puluhan orang telah kehilangan nyawa mereka dalam operasi dan juga orang-orang yang melarikan diri ke Bangladesh, berbicara tentang kekerasan, pembunuhan, penjarahan dan pemerkosaan oleh tentara Myanmar.

Sementara Aung San Suu Kyi, pemenang Nobel dan menteri luar negeri Myanmar, mengklaim bahwa ini adalah tuduhan palsu; sampai saat ini Suu Kyi masih berada dalam tekanan internasional untuk campur tangan dalam menghadapi krisis ini dan menolak untuk melindungi minoritas Muslim di negara itu.

Dalam sebuah pernyataan komisi khusus Myanmar telah diklaim: "Jumlah penduduk Bengali, masjid-masjid dan bangunan-bangunan keagamaan di daerah-daerah kerusuhan adalah bukti akan hal ini bahwa tidak ada kasus-kasus genosida dan penganiayaan agama." Komisi ini dipimpin oleh seorang mantan jenderal yang bertanggung jawab untuk untuk masa yang begitu lama, namanya telah masuk di dalam daftar hitam Washington.

Dalam sebagian dari laporan Komisi hanya mengacu pada sebuah poin bahwa proses hukum telah dilakukan terhadap 485 warga.

Myanmar menolak untuk menerima muslim Rohingya sebagai minoritas etnis negara dan mereka dicap sebagai "Bengali" atau "imigran ilegal dari Bangladesh,".

http://iqna.ir/fa/news/3559656

captcha