Menurut laporan IQNA dilansir dari al-Bahrain al-Youm, Jaksa Agung Bahrain menyerahkan kasus 21 warga negara ini untuk diadili ke pengadilan besar pidana, dengan dakwaan kepemilikan senjata dan pembuatan bahan peledak serta pembentukan geng teroris.
Aktivis HAM percaya bahwa pemerintah Bahrain, yang mana para pejabat Bahrain sedang membuat tuduhan palsu, berusaha untuk menutupi kejahatan berturut-turut tujuh tahun mereka.
Ahmed al-Hamadi, Kepala Jaksa Agung untuk Kejahatan Teroris di Bahrain, mengatakan 15 warga ini adalah tahanan yang dituduh membentuk kelompok teroris, memiliki senjata dan membuat bahan peledak, pelatihan penggunaan senjata, menyembunyikan para terdakwa, penyelundupan orang dan membantu terdakwa untuk melarikan diri, Minggu (1/4).
Kantor Kejaksaan Bahrain menentukan tanggal 19 April untuk menyelidiki kasus ini di pengadilan besar pidana.
Namun, sejauh ini, ada banyak laporan hukum tentang kurangnya integritas kantor kejaksaan Bahrain, yang diyakini menjadi bagian dari rezim Bahrain, dan sampai sekarang juga dokumen-dokumen dalam konteks pelanggaran yang jelas terhadap hak-hak para terdakwa telah diperoleh, yang melibatkan kolusi jaksa dengan pelbagai organ Kementerian Negara.
http://iqna.ir/fa/news/3702647