IQNA

Hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa Menguntungkan Perempuan Muslimah

19:55 - September 23, 2018
Berita ID: 3472519
BELGIA (IQNA) - Pengadilan Tinggi Hak Asasi Manusia Eropa mengeluarkan putusan yang mana di situ, melanggar hak kebebasan beragama seorang wanita muslim di Belgia dikarenakan melarang kehadirannya dalam sebuah sidang dengan hijab.

Menurut laporan IQNA dilansir dari Open Society Foundations, pada 2007, Hajar Lashiri bermaksud menghadiri sidang pengadilan Belgia atas kasus kematian saudara laki-lakinya, tetapi dalam pertemuan sidang, pengadilan, berdasarkan salah satu undang-undang negara yang memiliki semacam penutup kepala mengganggu ketertiban pengadilan, memerintahkan larangan kehadirannya dikarenakan memakai kerudung.

Dia pertama kali mengadukan ke pengadilan Belgia dan kemudian ke Mahkamah Agung Hak Asasi Manusia di Eropa.

Mahkamah Agung Hak Asasi Manusia Eropa menyatakan penerapan hukum ini intervensi tidak adil dalam kebebasan beragama. Pengadilan mengumumkan bahwa tidak perlu menolak kehadiran perempuan di pengadilan karena memiliki jilbab untuk menjaga ketertiban dalam proses pengadilan dan melanggar hak kebebasan beragama Nyonya Lashiri.

Ini adalah pertama kalinya bahwa pengadilan memberikan suara mendukung kebebasan perempuan muslim dalam mengenakan jilbab. Jika putusan akhir dikonfirmasi, undang-undang Belgia akan mengubah prospek larangan menutup kepada dalam pengadilan.

 

http://iqna.ir/fa/news/3748802

 

 

captcha