IQNA

Tinjauan Resolusi terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan Diskriminatif India di Parlemen Eropa

7:44 - January 28, 2020
Berita ID: 3473881
INDIA (IQNA) - Sejumlah anggota parlemen Eropa telah mengajukan rancangan resolusi terhadap undang-undang baru kewarganegaraan India yang dijelaskan oleh kritikus anti-Muslim untuk dikaji ke parlemen.

Menurut laporan IQNA dilansir dari www.siasat.com, 154 perwakilan parlemen Eropa telah menandatangani draft ini. Resolusi itu akan dikaji di parlemen pada hari Rabu dan kemungkinan akan diambil pemungutan suara pada hari Kamis.

Resolusi tersebut menggambarkan undang-undang kewarganegaraan India yang baru telah melanggar Pasal 14 Konstitusi negara dan sepenuhnya diskriminatif.

Resolusi rekomendasi itu juga mengutuk penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh pasukan keamanan India terhadap para demonstran yang menentang undang-undang ini, alih-alih menyuarakan keprihatinan mereka dan mengkritik langkah India dalam menghapuskan otonomi Kashmir. New Delhi menggambarkan langkah Parlemen Eropa sebagai campur tangan dalam urusan internalnya.

Pemerintah India pada bulan Desember lalu telah mengajukan RUU ke parlemen negara ini, dimana berdasarkan hal tersebut, para imigran non-Muslim dari tiga negara Islam Afganistan, Bangladesh dan Pakistan diberikan kewarganegaraan India. RUU ini mulai berlaku setelah disetujui oleh Kongres India.

Muslim India menganggap undang-undang itu diskriminatif karena mengecualikan umat Islam dari  mendapatkan hak-hak kewarganegaraan India dan menggambarkannya sebagai upaya lain pemerintah nasionalis Hindu melawan Islam dan Muslim, sementara Perdana Menteri India, Narendra Modi menjelaskan pengadopsian undang-undang ini sebagai langkah untuk melindungi minoritas agama di Bangladesh, Pakistan, dan Afganistan.

Dalam beberapa minggu terakhir telah terjadi protes dan demo yang meluas terhadap undang-undang di India dan beberapa negara lain.

Bentrokan antara para pendemo undang-undang ini dan polisi India telah menewaskan sedikitnya 25 orang sejak diberlakukan.

 

https://iqna.ir/fa/news/3874544

captcha