IQNA

Human Rights Watch Menggambarkan Undang-undang Kewarganegaraan India sebagai Diskriminatif

10:35 - April 12, 2020
Berita ID: 3474122
TEHERAN (IQNA) - Meenakshi Ganguly, ketua Human Rights Watch cabang Asia Selatan, menyebut undang-undang kewarganegaraan India adalah diskriminatif, yang mengecualikan imigran Muslim dari mendapatkan kewarganegaraan India.

Situs Anadolu melaporkan, bagian Asia Selatan Human Rights Watch Asia Selatan pada Jumat (10/4) dengan merilis sebuah laporan 82 halaman berjudul "Tembak para pengkhianat: Diskriminasi terhadap Muslim dalam bayang-bayang kebijakan kewarganegaraan baru India"  menyatakan,Pasukan polisi dengan cepat, selain membubarkan para demonstran, menangkap para pemrotes undang-undang ini.”

Laporan tersebut dengan mengisyaratkan penggunaan kekerasan yang ekstrem dan mematikan terhadap pengunjuk rasa, ditekankan: Undang-undang ini merupakan ancaman bagi hak-hak jutaan Muslim India.

Human Rights Watch mengatakan dalam sebuah laporan bahwa mereka telah mewawancarai lebih dari 100 korban kekerasan, akademisi, aktivis dan pejabat kepolisian di New Delhi, Assam dan Uttar Pradesh.

"Narendra Modi, perdana menteri India, meminta orang-orang untuk berdiri bersama dalam memerangi virus corona, tetapi sampai sekarang belum menyerukan persatuan untuk melawan kekerasan dan diskriminasi terhadap muslim," kata Meenakshi Ganguly, ketua cabang Human Rights Watch cabang Asia Selatan.

Dia melanjutkan: "Kebijakan pemerintah telah menyebabkan kekerasan kelompok dan tidak adanya campur tangan polisi, dan ini telah menyebabkan ketakutan di kalangan Muslim dan minoritas lain di negara ini."

Menurut undang-undang kewarganegaraan, umat Buddha, Hindu, Kristen, Sikh, dan Persia, terutama mereka yang telah berimigrasi ke India dari Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan dan telah tinggal di India selama enam tahun, dapat memperoleh kewarganegaraan India dengan membuktikan identitas mereka. Undang-undang tidak mencakup umat Islam, sementara jumlah Muslim di India mencapai 200 juta, dan ini adalah negara kedua yang memiliki minoritas muslim terbanyak.

79 warga negara India telah tewas sejak protes terhadap undang-undang, yang dimulai pada bulan Desember 2019. (hry)

 

3890658

captcha