IQNA

Sri Lanka Mencabut Perintah untuk Mengkremasi Jenazah Muslim

15:29 - February 27, 2021
Berita ID: 3475095
TEHERAN (IQNA) - Pemerintah Sri Lanka telah mencabut perintah kremasi paksa bagi semua orang yang meninggal karena terpapar Covid-19 di negara tersebut.

Yahoo News melaporkan, perintah itu dicabut setelah banyak kritik terhadap pemerintah Sri Lanka oleh Muslim dan agama minoritas lainnya. Kritikus berpendapat bahwa perintah tersebut ditujukan untuk minoritas dan tidak menghormati agama.

Pemerintah berargumen bahwa menguburkan jenazah bisa mencemari air tanah.

Perubahan itu terjadi setelah Perdana Menteri Pakistan Imran Khan mengunjungi negara itu. Beberapa sumber mengatakan bahwa Sri Lanka telah menyerukan dukungan Pakistan pada pertemuan Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR).

Dewan diharapkan untuk mempertimbangkan resolusi baru dalam menanggapi kekhawatiran hak yang berkembang di Sri Lanka, termasuk perlakuan terhadap Muslim.

Sri Lanka telah diminta untuk bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia dan untuk menjalankan keadilan tentang para korban perang saudara selama 26 tahun, yang menewaskan sedikitnya 100.000 orang - kebanyakan warga sipil dari minoritas Tamil.

Sri Lanka dengan keras membantah tuduhan tersebut dan meminta negara-negara anggota untuk tidak mendukung resolusi tersebut. (hry)

 

3956329

captcha