IQNA

Larangan Pemakaian Burqa dan Undang-Undang Kontroversial Anti-Ekstremisme di Sri Lanka

11:49 - March 16, 2021
Berita ID: 3475148
TEHERAN (IQNA) - Undang-undang anti-ekstremisme agama di Sri Lanka dan memberi pemerintah wewenang yang luas untuk menahan tersangka dengan dalih memerangi ekstremisme telah diberlakukan.

Al Jazeera melaporkan, Pemerintah Sri Lanka telah mengumumkan bahwa telah memutuskan untuk memberlakukan larangan pemakaian burqa dalam rangka menjalankan undang-undang memerangi ekstremisme Agama.

Presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa telah memutuskan untuk mengambil tindakan lain dengan dalih hukum, termasuk menahan setiap tersangka dalam bentrokan antar agama dan pelbagai ras atau menyebarkan kebencian dan permusuhan di antara pelbagai komunitas.

Pemerintah Sri Lanka sebelumnya telah berjanji untuk mencabut undang-undang yang mengancam kebebasan individu ketika kalah dari partai Rajapaksa dalam pemilu 2019, tetapi tidak melakukannya.

Rajapaksa juga mengumumkan setelah menjabat bahwa dia akan melawan ekstremisme agama dan mengambil langkah-langkah untuk memberantas ideologi ekstremisme kekerasan.

Serangan teroris terhadap tiga gereja dan hotel pada 2019, yang menewaskan 279 orang, memberi pemerintah Sri Lanka alasan untuk melarang sementara pemakaian burqa dengan memberlakukan undang-undang darurat.

Burqa bukanlah penutup umum di Sri Lanka, karena mayoritas penduduknya beragama Buddha dan hanya 10% dari mereka, atau sekitar 21 juta orang, beragama Islam. (hry)

 

3959806

captcha