IQNA

Amnesty International Mengkritik Diskriminasi Israel yang Tidak Menyediakan Vaksin untuk Warga Palestina

22:20 - April 09, 2021
Berita ID: 3475214
TEHERAN (IQNA) - Amnesty International menuduh Israel melakukan diskriminasi dalam mempersiapan vaksin Covid-19 untuk lima juta warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Russia Today melaporkan, Dalam sebuah laporan, Amnesty International menuduh Israel melakukan diskriminasi institusional terhadap vaksinasi anti virus Covid-19 warga Israel tanpa memvaksinasi lima juta warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Organisasi itu dalam sebuah pernyataan menyatakan, di bawah hukum internasional, ini jelas melanggar kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan.

“Kegagalan Israel dalam memvaksinasi warga Palestina merupakan indikasi yang jelas dari sejauh mana diskriminasi institusional oleh otoritas Israel,” kata laporan itu.

Kementerian Pertahanan Zionis mengumumkan pada Januari lalu bahwa mereka telah setuju untuk mengirim 5.000 dosis vaksin anti Covid-19 ke Otoritas Palestina untuk vaksinasi tenaga medis, tetapi Kementerian Kesehatan Palestina membantahnya dan menekankan bahwa tidak ada lembaga Palestina lainnya yang menerima vaksi dari Israel.

Perlu dicatat bahwa Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 menetapkan bahwa pemerintah pendudukan harus mengambil tanggung jawab atas langkah-langkah pencegahan untuk memerangi penyebaran penyakit di wilayah pendudukan, tetapi dalam kasus Palestina, Israel telah meminta orang-orang Palestina untuk: Percaya diri sendiri.

Kecaman atas tidak ada kerja sama Israel dengan mahkamah pidana Internasional

Di sisi lain, kantor berita Palestina Safa menulis: Pengamat Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania, yang berbasis di Jenewa, mengutuk keras keputusan Israel untuk tidak bekerja sama dengan mahkamah pidana internasional dan mengumumkan, mahkamah ini baru-baru ini mengumumkan bahwa penyelidikan telah dilakukan tentang kemungkinan kejahatan perang di Wilayah Pendudukan Palestina sejak 1967.

“Keputusan ini muncul dari kesadaran pemerintah Israel atas pelanggaran yang dilakukan oleh militer mereka, yang mungkin merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata organisasi itu.

Amnesty International Mengkritik Diskriminasi Israel yang Tidak Menyediakan Vaksin untuk Warga Palestina

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu kemarin mengklaim bahwa mahkamah tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan semacam itu dan bahwa Tel Aviv tidak akan bekerja sama.

Pengawas Hak Asasi Manusia Eropa-Mediterania telah meminta mahkamah pidana internasional untuk melakukan penyelidikan dan tidak tunduk pada tekanan-tekanan politik serta memastikan bahwa para pelaku kejahatan ini tidak melalaikan tanggung jawab mereka. (hry)

 

3963282

captcha