IQNA

5:46 - May 23, 2021
Berita ID: 3475357

Fatwa Baru Ayatullah Fayyaz tentang Umur Taklif Perempuan

TEHERAN (IQNA) - Ayatullah Fayyaz mengubah fatwanya tentang usia taklif anak perempuan menjadi 13 tahun Hijriah atau munculnya tanda-tanda masa pubertas.

Fatwa Baru Ayatullah Fayyaz tentang Umur Taklif Perempuan

IQNA melaporkan, fatwa Ayatullah Fayyaz tentang usia taklif anak perempuan telah berubah. Menurut fatwa baru, usia taklif bagi anak perempuan adalah 13 tahun, dengan syarat tanda-tanda pubertas tidak muncul sebelum usia tersebut.

Oleh karena itu, anak perempuan yang belum menunjukkan tanda-tanda pubertas dan berusia kurang dari 13 tahun belum terkena taklif. Gadis-gadis yang sudah mencapai usia 13 tahun Hijriah sudah terkena taklif, meskipun tidak menunjukkan tanda-tanda pubertas. (hry)

Fatwa Baru Ayatullah Fayyaz tentang Umur Taklif Perempuan

3972890

captcha