
IQNA melaporkan dilansir dari Anadolu, Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) telah mengeluarkan pernyataan yang menyerukan relokasi kedutaan Honduras dari Tel Aviv ke Yerusalem yang diduduki bertentangan dengan hukum internasional.
Pernyataan itu demikian juga menambahkan, ini jelas merupakan pelanggaran hak-hak Palestina dan Honduras harus segera mundur dari keputusannya dan mematuhi hukum dan konsensus internasional yang sebelumnya telah menolak relokasi kedutaan AS di Yerusalem.
Kedutaan Honduras di Yerusalem yang diduduki diresmikan kemarin setelah Presiden Honduras Juan Orlando Hernández bertemu dengan Perdana Menteri Israel Naftali Bennett.
Pada tanggal 6 Desember 2017, mantan Presiden AS Donald Trump, dalam tindakan ilegal, menyatakan Yerusalem sebagai "ibu kota Israel" dan mengumumkan relokasi kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Kemudian pada 2018, Guatemala memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem yang diduduki. (hry)