IQNA melaporkan seperti dilansir Times of India, Penelitian oleh Pew Research Center menunjukkan bahwa mayoritas Muslim di India mencari bantuan dari pengadilan non-sekuler (Islam) untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka sendiri, termasuk kasus warisan atau perceraian.
Studi oleh think tank Amerika telah menunjukkan bahwa Muslim dan Hindu lebih memilih untuk mengikuti aturan agama mereka dalam hal-hal pribadi seperti pernikahan.
Studi ini menemukan bahwa tiga perempat Muslim India (74%) mendukung akses ke pengadilan Islam, yang menangani perselisihan domestik (seperti kasus warisan atau perceraian) di samping pengadilan sekuler.
Di bagian lain dari studi tersebut, disebutkan bahwa 30% umat Hindu membantu Muslim mendapatkan akses ke pengadilan non-sekuler (Islam) untuk menyelesaikan perselisihan rumah tangga.
Pada tahun 2021, ada sekitar 70 pengadilan atau Dar al-Qadha di India, hampir semuanya di Maharashtra dan Uttar Pradesh. (hry)