IQNA

Pemimpin Myanmar yang Digulingkan Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

10:40 - January 11, 2022
Berita ID: 3476311
TEHERAN (IQNA) -Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi pada Senin, 10 Januari.

“Menurut sumber terpercaya dalam kasus Aung San Suu Kyi, dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas salah satu dari beberapa tuduhan yang sedang ditindaklanjuti,” menurut IQNA, mengutip Russia Today.

Sumber terpercaya itu mengatakan ada tuduhan lain terhadap mantan pemimpin Myanmar itu, yang dapat menyebabkan puluhan tahun di penjara.

Menurut sumber tersebut, Suu Kyi yang menjadi tahanan rumah sejak kudeta 1 Februari 2021, dinyatakan bersalah mengimpor perangkat ilegal tanpa izin.

Suu Kyi telah membantah tuduhan itu, menyebutnya tidak berdasar dan bermotivasi politik. Dia menekankan bahwa tuduhan itu dibuat oleh militer Myanmar untuk mengakhiri perebutan kekuasaan.

Desember lalu, mantan pemimpin Myanmar itu dikabarkan divonis empat tahun penjara karena melanggar pembatasan Corona, hukuman yang kemudian dikurangi dewan militer menjadi dua tahun. (HRY)

 

4027558

captcha