Menurut laporan IQNA, keputusan ini disampaikan Ketua Dewan Hakim, KH Said Agil Husin Al-Munawar saat penutupan MTQ Nasional XXIX tahun 2022 di Kiram Park, Banjar, Selasa (18/10/22) malam.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa keputusan Dewan Hakim ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun," kata Kiai Said Aqil Husin Al-Munawar.
Keputusan Provinsi Jawa Timur sebagai Juara Umum tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 05/DH.Kep/MTQN-XXIX/2022. Kafilah Provinsi Jawa Timur menyabet Juara Umum dengan raihan nilai 87, disusul Provinsi DKI Jakarta dengan nilai 66. Sementara posisi ketiga diraih tuan rumah, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan raihan nilai 62.
Sumber: kemenag.go.id