IQNA

Indonesia Setujui Undang-Undang yang Melarang Hubungan Terlarang sebelum Menikah

9:03 - December 07, 2022
Berita ID: 3477705
TEHERAN (IQNA) - Sejalan dengan tujuannya untuk melakukan reformasi dalam undang-undang pidana negara dan agar lebih sesuai dengan syariat dan budaya Islam, parlemen Indonesia telah menyetujui larangan hubungan pranikah dengan mengubah sebuah undang-undang.

Menurut Iqna, DPR RI menyetujui reformasi hukum, Selasa, 6 Desember, yang mengkriminalisasi hubungan pranikah.

Dalam pemungutan suara di sidang terbuka DPR RI, reformasi hukum tersebut mendapat suara terbanyak dari para wakil rakyat, dan kemudian Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR negara ini, mengumumkan bahwa amandemen undang-undang tersebut dalam hal tersebut telah disetujui, dan mengubahnya menjadi undang-undang baru.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan dalam pidatonya di DPR RI: "Kami berusaha sebaik mungkin untuk menghormati isu-isu penting dan berbagai pendapat yang dibahas. Namun, waktunya telah tiba untuk mengambil keputusan bersejarah untuk mereformasi hukum pidana dan membuang hukum pidana kolonial yang telah kita warisi."

Pemerintah Indonesia juga membela rancangan undang-undang baru tersebut sebelum parlemen memberikan suara dan menegaskan bahwa pihaknya mendukung lembaga perkawinan.

Undang-undang baru yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di negara itu membuat hubungan seks di luar nikah dapat dihukum hingga satu tahun penjara.

Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah Indonesia telah mengadakan konsultasi publik di seluruh negeri untuk menginformasikan perubahan tersebut. Mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus perilaku yang baik, menjadikan aborsi sebagai kejahatan kecuali dalam kasus-kasus khusus, dan santet adalah beberapa rincian draf baru tersebut. (HRY)

 

4104893

captcha