
Kejaksaan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa surat perintah tersebut dikeluarkan setelah penyelidikan atas apa yang disebutnya serangan “sistematis” Israel terhadap warga sipil di Gaza.
Penyelidikan dimulai setelah adanya keluhan dari para korban dan anggota Armada Sumud Global, sebuah misi bantuan sipil yang dicegat oleh pasukan angkatan laut Israel saat mencoba mengirimkan pasokan kemanusiaan ke Gaza.
Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa’ar mengecam surat perintah tersebut dalam sebuah unggahan di platform media sosial X, menyebutnya sebagai “aksi publisitas” oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Ia mengatakan Israel “dengan tegas menolak” langkah tersebut.
Erdogan telah menjadi salah satu kritikus terkeras Israel selama kampanye militernya di Gaza, yang dimulai setelah serangan Hamas tahun 2023 yang menewaskan sekitar 1.200 orang di Israel, menurut pejabat Israel.
Otoritas kesehatan Palestina mengatakan lebih dari 68.000 orang telah tewas di Gaza sejak saat itu, dan sebagian besar wilayah kantong itu telah hancur menjadi puing-puing.
Turki juga bertindak sebagai salah satu negara penjamin untuk perjanjian gencatan senjata Gaza yang dicapai bulan lalu. (HRY)
Sumber: arrahmahnews.com