IQNA

Kerjasama dalam Alquran/ 9

Contoh kerjasama dalam Permusuhan

13:12 - November 09, 2025
Berita ID: 3482982
IQNA - Kerjasama dalam permusuhan, sebagaimana dinyatakan dalam Alquran yang Mulia: “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (QS. Al-Maidah: 2), memiliki banyak contoh, termasuk melanggar hak-hak orang lain dan merampas rasa aman dalam kehidupan, harta benda, dan martabat mereka.

Konsep kerja sama dalam permusuhan juga tercermin dalam ayat-ayat Alquran lainnya. Misalnya, kerja sama dalam menentang Nabi (saw) merupakan salah satu contoh permusuhan ini:

وَ إِنْ تَظَاهَرَا عَلَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ مَوْلَاهُ وَ جِبْرِيلُ وَ صَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ وَ الْمَلَائِكَةُ بَعْدَ ذَلِكَ ظَهِيرٌ

Jika kamu berdua bertobat kepada Allah, sungguh hati kamu berdua telah condong (pada kebenaran) dan jika kamu berdua saling membantu menyusahkan dia (Nabi), sesungguhnya Allahlah pelindungnya. Demikian juga Jibril dan orang-orang mukmin yang saleh. Selain itu, malaikat-malaikat (juga ikut) menolong”. (QS. At-Tahrim: 4)

Alquran juga memerintahkan kita untuk menghindari konflik dan perselisihan, karena segala sesuatu yang menyebabkan perselisihan akan melemahkan masyarakat dan menghancurkan martabatnya. Oleh karena itu, Alquran menganjurkan kita untuk menghindari konflik satu sama lain atas dasar ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya (saw) serta dengan bumbu kesabaran:

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

Taatilah Allah dan Rasul-Nya, janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang, serta bersabarlah. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar”. (QS. Al-Anfal: 46)

Kerja sama dan kolaborasi antar individu dalam masyarakat muncul ketika tidak ada dendam, iri hati, atau permusuhan di antara mereka, dan mereka jauh dari sifat-sifat buruk seperti ghibah. Hal ini menunjukkan efek timbal balik kerja sama dalam membangun banyak kebajikan moral dalam masyarakat dan efek buruk dari sifat-sifat buruk moral terhadap ikatan kerja sama dan kolaborasi. Hikmah dari banyaknya putusan fikih, baik yang wajib maupun yang dianjurkan, adalah untuk menyebarkan semangat kerja sama dan solidaritas dalam masyarakat.

Dalam sebagian fikih, dengan menyebutkan ayat kerjasama, para fukaha telah menyebutkannya sebagai contoh “kerjasama dalam dosa”; misalnya, menjual senjata atau barang-barang lainnya kepada orang-orang kafir yang gemar berperang, berdagang dengan riba, berdagang dengan orang yang menggunakan uang dengan cara yang haram, berjual beli pada waktu salat Jumat, berjual beli anggur atau menyewakan sesuatu untuk mengangkut khamr, semuanya merupakan contoh kerjasama dalam dosa. (HRY)

 

3495130

Kunci-kunci: kerjasama ، dalam Alquran ، Permusuhan
captcha