“Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur (47), ditangkap pada Jumat malam, 28 April, beberapa jam setelah kejadian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta,” menurut Iqna, mengutip Sydney Morning Herald.
Dia dituduh meludahi Muhammad Basri Anwar di Masjid al-Muhajir sekitar pukul 6 pagi pada hari Jumat. Warga negara Australia ini sedang menginap di guest house dekat masjid dan rupanya ia terganggu dengan suara azan subuh dari masjid.
Kantor berita Kumparan Indonesia melaporkan pada hari Minggu bahwa McArthur telah ditahan di Polres Bandung sejak penangkapannya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden di masjid tersebut.
Polisi Bandung mengatakan warga Australia sedang diselidiki berdasarkan Pasal 315 dan 335 KUHP Indonesia.
Pasal 315 KUHP mengacu pada pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja, dan Pasal 335 menghukum perbuatan menghina.
“McArthur menyangkal tuduhan terhadapnya, tetapi mengatakan polisi telah mengambil pernyataan dari lima saksi,” tambah laporan Kumparan.
Di profil media sosialnya, McArthur menggambarkan dirinya sebagai pengembang game komputer, penulis, dan guru dengan minat pada filsafat, etika, humaniora, dan teknik elektronik. Dia telah menerbitkan foto-foto perjalanannya di Indonesia, termasuk mengunjungi masjid dan berlatih seni bela diri Wushu. (HRY)