IQNA

Zakat dalam Islam/ 1

Zakat dalam Agama-Agama Samawi Terdahulu

13:12 - October 12, 2023
Berita ID: 3479055
TEHERAN (IQNA) - Zakat dalam terminologi syariah berarti kewajiban membayar sejumlah harta benda yang telah mencapai kuorum tertentu. Zakat tidak hanya berlaku pada agama Islam, namun juga ada pada agama-agama sebelumnya.

Zakat dan salat adalah hal yang umum di semua agama samawi.

Nabi Isa (as) berbicara di buaian dan berkata:

اَوصانى بالصّلوة و الزّكاة

Dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat”. (QS. Maryam: 31)

Nabi Musa (as) berbicara kepada Bani Israel dan berkata:

اقیموا الصّلوة و آتوا الزّكاة

Laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat”. (QS. Al-Baqarah: 43)

Alquran mengatakan tentang Nabi Ismail (as):

كان یأمر أهله بالصّلوة و الزّكاة

Dan dia menyuruh keluarganya untuk (melaksanakan) salat dan (menunaikan) zakat”. (QS. Maryam: 55)

Dikatakan juga tentang semua nabi:

و جعلناهم ائمّة یَهدون بأمرنا و أوحینا الیهم فعل الخَیرات و اقام الصّلوة و اِیتاء الزّكاة

Dan Kami menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat”. (QS. Al-Anbiya: 73)

Menurut ayat 5 surah Al-Bayyinah juga, zakat telah menjadi pendamping dan setara dengan salat di semua agama samawi.

Allamah Thabathabai mengatakan dalam sebuah pembahasan tentang zakat. Meskipun tidak ada sejarah hukum-hukum sosial dalam bentuk lengkap yang dibawa Islam, namun asal usulnya bukanlah inisiatif Islam. Karena fitrah manusia memahaminya secara global. Oleh karena itu, dalam ritual keagamaan sebelum Islam dan hukum Romawi kuno, kita dapat melihat bertebaran hal-hal mengenai pengelolaan masyarakat. Dan dapat dikatakan bahwa tidak ada bangsa pada zaman manapun kecuali bangsa yang hak-hak keuangannya dipatuhi untuk pengelolaan masyarakatnya. Karena masyarakat, apapun itu, membutuhkan biaya finansial dalam kebangkitan dan pertumbuhannya. (HRY)

* Diambil dari buku “Zakat” yang ditulis oleh Ayatullah Mohsen Qaraati

 

captcha