Dengan menelaah ayat dan hadis tersebut, kita mengetahui bahwa zakat dalam Islam tidak seperti zakat pada agama lain, yang hanya sekedar wasiat dan perintah akhlak serta mauizah agar manusia menghendaki amal shaleh dan menjauhi ketamakan dan keserakahan, namun sebuah kewajiban ilahi dan mengabaikannya adalah kefasikan dan siapa yang mengingkarinya dianggap kafir.
Dalam Islam, kasus dan syarat zakat serta kualitas pembayarannya didefinisikan dengan tepat, dan tanggung jawab pengumpulannya ada pada pemerintah Islam, dan siapa pun yang menolak membayar zakat akan dimintai pertanggungjawaban, dan dimungkinkan untuk melawan orang-orang yang menentangnya jika hal itu mengarah pada pengingkaran terhadap agama.
Diambil dari buku “Zakat” yang ditulis oleh Ayatullah Mohsen Qaraati