IQNA

Zakat dalam Islam/ 7

Dampak Sosial zakat

11:17 - November 27, 2023
Berita ID: 3479268
TEHERAN (IQNA) - Dalam adab persahabatan terdapat ratusan riwayat yang menyebabkan persahabatan atau pendalaman dan pengembangannya, niat baik, perilaku baik, keadilan, kemurahan hati, dermawan, kebaikan, cinta, zuhud, silaturahmi, pemberian dan perhatian satu sama lain, yang mana semua dampak itu terwujud dengan pengeluaran zakat.

Persaudaraan

Alquran mengatakan di satu tempat: “Orang-orang beriman adalah saudara satu sama lain” (QS. Al-Hujrat: 9) dan di tempat lain dikatakan: “Dan jika mereka bertobat, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, maka (berarti mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama” (QS. At-Taubah: 11). Oleh karena itu, syarat persaudaraan adalah membayar zakat di samping taubat dan salat.

Penghapusan Dendam

Dengan membayar zakat maka kebencian terhadap orang-orang yang kurang mampu sirna dan berubah menjadi cinta dan persahabatan, dan cinta dan persahabatan ini berperan penting dalam kerjasama dan saling membantu, produksi yang lebih baik dan lebih banyak, serta melindungi prestasi masyarakat Islam.

Membawa ke panggung

Kemiskinan dan kelaparan membawa manusia pada keterasingan, keterpinggiran, pesimisme, keputusasaan, dan kehinaan, namun ketika masalah ekonomi masyarakat diselesaikan dengan membayar khumus, zakat, dan pengeluaran lainnya, maka usaha, keceriaan, kasih sayang, dan kehadiran masyarakat dalam berbagai kancah meningkat.

Menciptakan empati dalam masyarakat

Membayar zakat menyatukan hati dan mempersiapkan masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalahan. Jika masyarakat miskin menganggap diri mereka sebagai mitra dalam memberikan manfaat bagi masyarakat kaya, maka mereka akan melawan gangguan, permasalahan dan bencana dengan segenap kekuatan mereka dan akan berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut semaksimal mungkin.

Pengentasan kemiskinan

Salah satu permasalahan penting dalam masyarakat adalah adanya kemiskinan, kelaparan dan kekurangan lainnya, dan salah satu cara untuk menanggulanginya adalah dengan memberikan perhatian yang serius terhadap masalah pembayaran khumus, zakat, dan infak.

Menciptakan lapangan kerja

Salah satu permasalahan penting dalam masyarakat adalah adanya pengangguran yang menjadi biang terjadinya segala macam kerusakan. Jika masyarakat membayar khumus dan zakat, maka roda perekonomian akan berputar dan sebagian besar pengangguran akan mendapat pekerjaan. Sebagaimana lapangan kerja dapat diciptakan melalui Mudharabah atau Qardhul Hasanah, melalui pembayaran khumus dan zakat atau sumbangan cuma-cuma, atau menciptakan lapangan pendidikan bagi mereka yang buta huruf, dan pelatihan teknis dan kejuruan, serta pendirian dan pengembangan pusat-pusat kebudayaan, dan pembangunan jalan, jembatan, dan bangunan juga dapat menciptakan lapangan kerja.

Dalam Alquran, kalimat “Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri” (QS. Al-Baqarah: 195) yang artinya jangan membinasakan dirimu dengan tanganmu sendiri, disebutkan setelah perintah sedekah.

Ya, kalau dalam masyarakat, mereka berhenti melakukan infak dalam bentuk khumus, zakat, dan bantuan-bantuan lainnya dan tekanan diberikan kepada masyarakat miskin, maka tekanan-tekanan tersebut akan berubah menjadi kekacauan dan hasutan yang akan membakar kelompok miskin dan kaya.

Mengurangi kerusakan sosial

Baik peningkatan modal yang menjadi landasan terjadinya kerusakan, yang dapat diseimbangkan dan dibendung dengan pembayaran khumus dan zakat, dan demikian juga kemiskinan dapat menjadi landasan terjadinya pencurian, penerimaan suap, makar dan sejenisnya. Oleh karena itu, membayar khumus dan zakat memainkan peran penting dalam mengekang kejahatan sosial.

Menjaga kehormatan masyarakat miskin

Dalam banyak kasus, kemiskinan membahayakan reputasi seseorang di masyarakat, dan khumus serta zakat menghapuskan kemiskinan dan menjaga kehormatan seseorang.

Penyeimbang kekayaan

Khumus dan Zakat merupakan langkah untuk mengendalikan harta.

Di satu sisi, Islam telah menyerahkan kepemilikan kepada tangan orang-orang yang kuat, inovatif, pekerja keras, dan kreatif agar tidak menghambat pertumbuhannya, dan di sisi lain, Islam mengharamkan pendapatan seperti riba, pencurian, suap, penggelapan, dan lain-lain. Dan sebaliknya, para pemilik penghasilan halal tidak membolehkan mereka membelanjakan penghasilannya sesuka hati, dan mengharamkan mereka dari perbuatan yang berfoya-foya, galmour, dan menimbun kekayaan. Dan di sisi lain, dengan melakukan khumus, zakat, dan kafarat serta dengan tegas memerintahkan segala macam bantuan dan amal, telah mengambil sebagian harta mereka dengan ilmu, kemauan, cinta, dan keimanan untuk menyelesaikan permasalahan kaum fakir miskin.

* Diambil dari buku “Zakat” yang ditulis oleh Ayatullah Mohsen Qaraati (HRY)

captcha