IQNA

Ayatullah Isa Qassim:

Rezim Bahrain Melanggar Hak-Hak Politik, Keamanan dan Agama Warga Negara

14:32 - December 18, 2023
Berita ID: 3479364
IQNA - Pemimpin Syiah Bahrain menyatakan bahwa semua hak politik, keamanan, agama, intelektual dan budaya warga Bahrain telah dilanggar oleh rezim Al-Khalifa dan mengatakan, rezim yang berkuasa di Bahrain telah kehilangan legitimasinya.

Menurut Iqna mengutip Bahrain Mirror, Ayatullah Sheikh Isa Qassim, pemimpin Syiah Bahrain, mengeluarkan pernyataan kemarin, 16 Desember, dan menekankan Bahrain diperintah oleh rezim yang satu-satunya dasar legitimasinya adalah Piagam Aksi Nasional, yang telah dihancurkannya.

Ia mengisyaratkan bahwa rezim Bahrain melanggar piagam ini dan tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuannya. “Konsekuensi yang tidak dapat dihindari dari situasi ini adalah hilangnya semua kebijakan dan prosedur pemerintahan yang seharusnya memiliki legitimasi,” ucapnya.

Dalam pernyataannya, pemimpin Syiah Bahrain tersebut mengatakan bahwa tidak ada sisa hak-hak rakyat Bahrain dalam Piagam Aksi Nasional yang belum dilanggar oleh pemerintah. “Pelanggaran hak ini terus berlanjut,” ucapnya.

Dia melanjutkan dengan menekankan bahwa hak-hak politik, keamanan, agama, intelektual, moral, budaya, dan lain-lain warga negara Bahrain telah dilanggar oleh rezim yang berkuasa di negara ini. Ia mengatakan: “Pada kenyataannya tidak ada legitimasi bagi rezim yang berkuasa di negara ini. Bahrain, meskipun faktanya rezim tidak mengakui hak-hak rakyat dan tidak memperhatikan suara mereka.”

Perlu diingat bahwa piagam aksi nasional Bahrain telah disetujui pada tanggal 14 dan 15 November 2001, dan salah satu prinsip terpentingnya adalah pemulihan pemilu yang bebas berdasarkan undang-undang, namun terlepas dari kenyataan bahwa Syiah merupakan mayoritas di Bahrain dan penduduknya antara 65 dan 70 persen dari negara ini, namun pemerintah melanggar hak-hak kaum Syiah dengan menerapkan kebijakan perpecahan agama yang ekstrim di bidang politik, sosial dan ekonomi.

Pengadilan hukum, parlemen, pemilu yang bebas dan transparan, kebebasan media, pengadilan pengawasan keuangan dan administrasi, dan peradilan independen termasuk di antara ketentuan piagam ini, yang belum pernah dilaksanakan. (HRY)

 

4188390

captcha