Menurut Iqna mengutip surat kabar The Sun, Dato' Sri Saifuddin Nasution bin Ismail, yang berbicara pada konferensi pers pada hari Minggu setelah pertemuan dengan anggota dewan pengawas dan pemberian izin untuk mencetak Alquran, menambahkan: “Jika ditemukan kesalahan dalam Alquran versi cetak atau digital, Kementerian ini akan bertindak cepat untuk mengumpulkan dan memperbaikinya.”
Ia menyatakan, bagian pengawasan dan pelaksanaan Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab atas masalah ini dan menanganinya dengan baik.
Ismail mengingatkan, seluruh salinan Alquran yang diimpor ke Malaysia juga harus memenuhi standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pencetakan Alquran tahun 1986.
“Dari Januari hingga Juni, Kementerian Dalam Negeri menyita lebih dari 22.000 eksemplar Alquran impor yang tidak memenuhi standar Malaysia,” imbuhnya.
Ismail juga memaparkan pedoman standar penerbitan Alquran Braille di Malaysia serta sistem contoh bacaan Alquran yang canggih. (HRY)