IQNA

Arab Saudi Umumkan Pembatasan Aktivitas Politik dalam Haji

13:42 - September 01, 2024
Berita ID: 3480685
IQNA - Dengan memperketat aturan bagi jamaah luar negeri yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi telah melarang aktivitas apa pun yang bertujuan politik dan sektarian serta mengancam akan mengusir pelanggar dari Arab Saudi dan melarang mereka menghadiri kembali dalam acara ibadah haji.

Menurut Iqna mengutip portal Al-Balad, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi baru-baru ini memberlakukan tanggung jawab semua urusan yang berkaitan dengan jamaah luar negeri dan memantau kepatuhan terhadap persyaratan dan hukum yang ditetapkan Arab Saudi dalam acara haji ke kantor-kantor Haji dan Ziarah yang terdaftar di negara asal jamaah haji dimana mereka melakukan perjalanan ke Arab Saudi melaluinya.

Kementerian ini menekankan pentingnya tanggung jawab penuh Kantor Haji dan Ziarah untuk semua jamaah yang mereka kirim dari negara mereka sendiri dalam kerangka peraturan dan pedoman yang ditetapkan, dan menetapkan bahwa kantor-kantor ini harus sepenuhnya mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi.

Kantor-kantor ini diperintahkan untuk memasukkan informasi jamaah secara elektronik ke dalam sistem yang relevan (Nusuk) sebelum memasuki Arab Saudi, dan untuk mencegah membawa foto, buku, bendera, slogan, publikasi politik apapun, serta masuknya barang terlarang ke negara ini.

Pemberitahuan ini menyatakan: “Kantor haji dan ziarah harus melarang pertemuan apa pun yang mengganggu ketertiban, keamanan publik, atau kesehatan masyarakat dan membuat pengaturan yang diperlukan dengan otoritas yang berwenang di negara tempat kantor tersebut berafiliasi.

Kementerian ini juga melarang Departemen Urusan Haji dan stafnya menggunakan, atau menyewakan kamp, ​​​​penginapan, dan sarana transportasi yang dimaksudkan untuk melayani jamaah haji untuk tujuan selain yang diperuntukkan bagi jamaah haji yang dianggap sebagai pelanggaran dan kejahatan.

Menurut peraturan baru Arab Saudi untuk acara haji, jamaah haji dilarang memegang foto, buku, bendera, plakat atau selebaran politik dan tindakan apa pun yang mengganggu keamanan Saudi. Peraturan ini juga melarang segala transaksi komersial, perantaraan atau konversi mata uang luar negeri di luar kantor bursa resmi.

Kementerian ini menekankan larangan eksploitasi haji untuk tujuan politik atau sektarian, serta masuknya orang ke Arab Saudi untuk melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan menjelaskan bahwa jika Departemen Urusan Haji atau salah satu dari mereka karyawan yang melanggar ketentuan undang-undang ini atau siapa pun yang melanggar salah satu pedoman ibadah haji akan segera dikeluarkan dari Arab Saudi, Dan kepala kantor atau pegawai Bagian Urusan Haji yang melakukan pelanggaran tidak mempunyai kesempatan untuk mengikuti ibadah haji lagi.

Dalam aturan baru tersebut juga disebutkan bahwa kinerja kantor haji dan ziarah akan dievaluasi setiap tahunnya, dan apabila terdapat kinerja buruk dan pelanggaran maka kuota jumlah jamaah akan dikurangi. (HRY)

 

4234279

captcha