Menurut Iqna mengutip Middle East News, Human Rights Watch menerbitkan laporan dan mengumumkan bahwa sejak Oktober 2023, rezim Zionis dengan sengaja merampas akses air bagi warga Palestina di Gaza, yang telah menyebabkan kematian ribuan orang dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida warga Palestina.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa otoritas rezim Zionis dengan sengaja membebankan kondisi terhadap kehidupan warga Gaza, yang dirancang untuk memusnahkan sebagian penduduk wilayah tersebut.
Sumber ini menambahkan, tindakan rezim Israel untuk mencapai tujuan ini termasuk dengan sengaja merampas akses yang cukup terhadap air bagi warga sipil Palestina, mencegah masuknya bahan bakar, makanan dan bantuan kemanusiaan, dan terus memutus aliran listrik di Gaza, sementara listrik diperlukan untuk menjalankan infrastruktur di wilayah tersebut dan menopang kehidupan, tindakan ini kemungkinan besar mengakibatkan ribuan kematian.
Laporan itu juga menambahkan, pasukan Israel dengan sengaja menyerang dan menghancurkan banyak fasilitas air utama, sistem pembuangan limbah, dan fasilitas sanitasi.
“Dalam beberapa kasus, organisasi ini telah menemukan bukti yang menunjukkan bahwa pasukan darat Israel menguasai wilayah-wilayah tersebut pada saat penghancuran, dan hal ini menegaskan bahwa penghancuran tersebut disengaja,” tegas Human Rights Watch.
Organisasi ini menyatakan otoritas Israel bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida dengan melakukan tindakan tersebut, dan pola perilaku ini, beserta pernyataan yang menunjukkan bahwa sebagian otoritas Israel ingin menghancurkan warga Palestina di Gaza, dapat diartikan sebagai kejahatan genosida.
Human Rights Watch meminta pemerintah dan organisasi internasional untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah genosida di Gaza, menghentikan bantuan militer ke Israel, meninjau kembali perjanjian bilateral dan hubungan diplomatik, serta mendukung Pengadilan Kriminal Internasional dan upaya lain untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku. (HRY)