Menurut Iqna mengutip kantor berita Arakan, Komisi Hak Asasi Manusia Sri Lanka telah mengirimkan surat kepada Presiden negara tersebut yang menyatakan keprihatinannya mengenai kondisi penahanan lebih dari 100 pengungsi Rohingya ditahan di dalam fasilitas militer setelah mereka diselamatkan oleh angkatan laut Sri Lanka di lepas pantai negara tersebut pada awal bulan ini.
Dalam suratnya kepada Presiden Anura Kumara Dissanayake, komite tersebut mengumumkan bahwa pihak berwenang mengunjungi tim yang berafiliasi dengan panitia pada 26 Desember. Pengungsi Rohingya ditahan di kamp angkatan udara di bagian utara negara itu, guna memeriksa kondisi penahanan mereka.
Komite ini mengumumkan bahwa kekuasaannya tidak hanya terbatas pada warga negara, tetapi juga pada siapa pun yang ditahan di Sri Lanka, dan menekankan bahwa mereka mempunyai kewenangan hukum untuk memasuki kamp angkatan udara dan memantau kondisi penahanan semua pencari suaka.
Komite tersebut juga memanggil inspektur jenderal imigrasi dan pejabat lain yang menghalangi upayanya untuk memantau kondisi penahanan pengungsi Rohingya untuk memberikan kesaksian hingga hari Selasa.
Pada tanggal 21 Desember, Angkatan Laut Sri Lanka mengumumkan penyelamatan sebuah kapal yang membawa lebih dari 100 pengungsi Rohingya dan pemindahan mereka ke pangkalan angkatan laut di timur negara itu.
Setelah melarikan diri dari penganiayaan dan kekerasan di Myanmar, khususnya setelah genosida tahun 2017, para pengungsi Rohingya memulai perjalanan laut berbahaya yang merenggut nyawa mereka. Mereka berharap bisa keluar dari kondisi kehidupan yang keras di kamp-kamp di Bangladesh dan mencapai Malaysia atau Indonesia. (HRY)