Menurut Iqna mengutip Arabi 21, keluarga Malcolm X, seorang pemimpin Muslim kulit hitam Amerika yang dibunuh pada tanggal 21 Februari 1965, telah meminta Presiden AS Donald Trump untuk mendeklasifikasi berkas yang terkait dengan pembunuhannya.
Keluarga Malcolm X mengajukan permintaan tersebut dalam sebuah pernyataan oleh Ben Crump, seorang pengacara hak-hak kulit hitam, pada sebuah acara yang diadakan bersama keluarga Malcolm X di New York untuk menandai peringatan 60 tahun pembunuhannya.
Mengacu pada perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada bulan Januari yang mendeklasifikasi semua berkas terkait pembunuhan John F. Kennedy, Robert F. Kennedy, dan Martin Luther King Jr, Crump meminta Trump untuk juga mendeklasifikasi semua berkas terkait pembunuhan Malcolm X.
Crump menyatakan optimismenya bahwa Trump akan menanggapi keinginan keluarga tersebut. Ia menambahkan: “Kami memperkirakan Trump akan mengambil tindakan pada tanggal 19 Mei 2025, peringatan 100 tahun kelahiran Malcolm X”.
Pada tanggal 19 Mei setiap tahun, banyak warga Amerika merayakan "Hari Malcolm X" untuk memberi penghormatan kepada salah satu pejuang hak-hak kulit hitam paling terkemuka di Amerika Serikat selama gerakan hak-hak sipil pada tahun 1960-an.
Malcolm X adalah seorang pembicara yang fasih dan tokoh karismatik yang mengungkapkan kemarahan, frustrasi, dan kepahitan yang terpendam dari orang Afrika Amerika selama Gerakan Hak Sipil dari tahun 1955 hingga 1965.
Sekembalinya dari ibadah haji, ia berkolaborasi dengan para pemimpin hak-hak sipil lainnya seperti Martin Luther King Jr. dalam upaya mencapai persamaan hak melalui cara-cara damai. Dia dibunuh pada tahun 1965 sebelum ia dapat sepenuhnya mengungkapkan pandangan barunya. (HRY)