IQNA

Dukungan tegas Persatuan Parlemen Negara-negara Islam terhadap hak-hak rakyat Palestina

17:04 - May 17, 2025
Berita ID: 3482069
IQNA - Pernyataan akhir Konferensi Persatuan Antar-Parlemen Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menekankan gencatan senjata segera di Gaza, mencabut pengepungan terhadap wilayah tersebut, dan mendukung hak-hak rakyat Palestina.

Menurut Iqna mengutip Tempo, Konferensi ke-19 Persatuan Antar-Parlemen Negara-negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam (PUIC) berakhir dengan dikeluarkannya pernyataan akhir di Jakarta, ibu kota Indonesia.

Pernyataan yang dikeluarkan dengan nama Deklarasi Jakarta ini menyerukan negara-negara Islam untuk memboikot rezim pendudukan Israel guna menjamin kemerdekaan Palestina dan hak-hak rakyatnya.

Resolusi tersebut diadopsi pada acara penutupan Konferensi PUIC ke-19, yang dipimpin oleh Puan Maharani, Ketua DPR Indonesia, pada Kamis, 15 Mei. Salah satu poin utama dalam Deklarasi Jakarta adalah seruan untuk penghentian total serangan militer Israel terhadap Gaza dan dukungan penuh untuk kemerdekaan Palestina.

Mardani Ali Sera, Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, selaku wakil tuan rumah, membacakan Deklarasi Jakarta pada sesi penutupan Konferensi PUIC ke-19.

Deklarasi Jakarta menyatakan: "Kami menyadari kenyataan bahwa dunia dan tatanan globalnya berada pada titik kritis, karena perang dan konflik terus meningkat sementara nilai-nilai kerja sama dan persatuan secara bertahap memudar."

Pernyataan itu menyebutkan: Semua perwakilan negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam menyatakan komitmennya terhadap tujuan yang disebutkan dalam undang-undang parlemen negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam. Mereka juga menyatakan rasa hormatnya terhadap tujuan dan prinsip Piagam Organisasi Kerja Sama Islam, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan hukum internasional.

Deklarasi Jakarta juga menyerukan kepada semua negara, lembaga dan organisasi internasional untuk mematuhi resolusi-resolusi legitimasi internasional mengenai kota Yerusalem yang diduduki sebagai bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1967 dan sebagai ibu kota Negara Palestina.

Deklarasi Jakarta mendorong parlemen anggota PUIC dan masyarakat internasional untuk mendukung upaya diplomatik internasional bersama, termasuk di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan forum multilateral lainnya, untuk mengisolasi Israel sebagai kekuatan pendudukan.

Deklarasi Jakarta, selain isu Palestina, juga mengajak anggota PUIC untuk berperan aktif memerangi Islamophobia, xenophobia, intoleransi, dan segala bentuk diskriminasi dengan memodelkan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam sebagai rahmatullahi wa barakatuh, mengedepankan dialog antar agama dan budaya, serta menjunjung tinggi harkat dan hak asasi seluruh umat manusia. (HRY)

 

4282740

captcha