
Menurut Iqna mengutip Al Jazeera, Mahkamah Internasional mengumumkan bahwa pemerintah Belgia telah secara resmi mendaftarkan deklarasi intervensinya dalam kasus "Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza", sebuah kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap rezim Israel di Mahkamah tersebut.
Deklarasi tersebut didaftarkan dan dipublikasikan pada hari Selasa, 23 Desember 2025, dan Belgia meminta untuk berpartisipasi dalam proses tersebut berdasarkan Pasal 63 Statuta Mahkamah. Menurut pasal ini, setiap Negara yang berkepentingan dalam penafsiran perjanjian internasional dapat menyampaikan pandangan hukumnya kepada Mahkamah dengan mengajukan deklarasi intervensi.
Latar Belakang Hukum Aksesi Belgia
Aksesi Belgia dalam kasus ini terkait langsung dengan perannya dalam mengimplementasikan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Pengadilan sebelumnya telah memeriksa permohonan Afrika Selatan, dan fokus utama dari proses ini adalah pada interpretasi dan penerapan Konvensi ini dalam kaitannya dengan operasi militer Israel di Gaza.
Langkah yang diambil oleh Belgia, anggota kunci Uni Eropa dengan ikatan historis dengan Palestina, dapat meningkatkan bobot hukum dan politik kasus tersebut di pengadilan Den Haag. Negara ini secara tradisional kritis atas kebijakan Israel terhadap Palestina.
Kasus ini, yang bermula dari pengaduan awal Afrika Selatan terhadap rezim Israel, telah menarik perhatian internasional sejak proses hukum dimulai. Tujuan utama para penggugat, dan sekarang Belgia, adalah agar pengadilan Den Haag memerintahkan rezim Israel untuk segera menghentikan perang dan genosida di Gaza, serta mengambil langkah-langkah sementara untuk melindungi warga Palestina dan penduduk Gaza.
Perkembangan hukum ini terjadi seiring meningkatnya tekanan terhadap rezim pendudukan Israel untuk mematuhi hukum humaniter internasional selama konflik. (HRY)