
Menurut IQNA, mengutip Arabi 21, pertemuan keenam Dewan Pengawas Persatuan Ulama Muslim Dunia, yang diadakan di Istanbul, menyaksikan meningkatnya kontroversi mengenai posisi persatuan tersebut.
Lembaga ini, dengan mengeluarkan fatwa, menekankan larangan menormalisasi hubungan dengan rezim Zionis dan menyerukan negara-negara Islam untuk mengadopsi posisi bersatu dalam mendukung Palestina.
Sementara itu, pernyataan Dr. Ali al-Qaradaghi, sekretaris jenderal Persatuan Cendekiawan Muslim Dunia, mengenai situasi di Suriah telah menuai kritik luas. Para kritikus berpendapat bahwa pernyataan tersebut menyamakan pemerintah Suriah dengan kelompok oposisi dan telah memicu perdebatan luas tentang peran persatuan tersebut dalam menyeimbangkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip keilmuan dan agama dengan pendiriannya terhadap peristiwa politik regional.
Dewan Pengawas Persatuan Cendekiawan Muslim Dunia mengadakan sesi ke-6 dari masa jabatan keenamnya di Istanbul pada tanggal 18-19 Januari 2026, di mana mereka membahas beberapa isu penting terkait dunia Islam dan perkembangan internasional terkini.
Sesi tersebut dipimpin oleh Dr. Ali Muhyiddin Al-Qaradaghi, yang dalam pidatonya menekankan peran Persatuan, para cendekiawan, dan para pendakwah dalam memajukan komunitas Muslim dan melindungi nilai-nilai agama dan kemanusiaan, mengingat tantangan seperti serangan terhadap tempat-tempat suci, penindasan naluri alamiah, dan penyebaran ekstremisme, ateisme, dan pelanggaran konvensi internasional.
Terkait rezim Zionis, Persatuan Ulama Muslim Dunia menyerukan kepada negara-negara Islam dan Liga Arab untuk mengadopsi posisi yang bersatu dalam mendukung Palestina di forum internasional.
Persatuan tersebut memuji upaya regional dan internasional untuk menjaga persatuan dan stabilitas di Yaman, mendukung legitimasi di Sudan, dan melindungi minoritas Muslim yang teraniaya di berbagai wilayah seperti India, Kashmir, Rohingya, dan Turkmenistan.
Dalam hal ini, Persatuan Ulama Muslim mengutuk agresi dan intervensi militer dalam urusan internal negara-negara. Mengutuk hasutan Islamofobia terhadap lembaga-lembaga Islam moderat di Barat, Persatuan tersebut menekankan perlunya definisi hukum terorisme negara dan individu yang diakui secara internasional serta perhatian pada kurikulum pendidikan Islam yang tepat untuk melindungi identitas, budaya, dan nilai-nilai Islam.
4329507