
Menurut Iqna mengutip Shafaqna; teks pertanyaan dan jawabannya adalah sebagai berikut:
Pertanyaan: Saya akan melaksanakan Haji Tamattu tahun ini (1405). Apakah wajib bagi saya untuk pergi haji melalui jalur darat, mengingat kondisi perang dan kesulitan rute? Atau dapatkah saya tinggal dan pergi dalam kondisi yang lebih baik?
Jawaban:
Dengan nama Allah swt
Barangsiapa yang khawatir akan bahaya yang tidak biasa karena pergi menunaikan ibadah haji melalui jalur darat, atau yang mengalami kesulitan berat (kesulitan dan penderitaan yang biasanya tak tertahankan) karena kekhawatiran dan kecemasan yang hebat yang menimpanya, akan dibebaskan dari kewajiban menunaikan ibadah haji tahun ini. (HRY)