iqna

IQNA

Kunci-kunci
TEHERAN (IQNA) - Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Abu Rokhmad mengatakan pasal tentang penodaan agama dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.
Berita ID: 3477230    Tanggal penerbitan : 2022/08/29