TEHERAN (IQNA) - Sejalan dengan tujuannya untuk melakukan reformasi dalam undang-undang pidana negara dan agar lebih sesuai dengan syariat dan budaya Islam, parlemen Indonesia telah menyetujui larangan hubungan pranikah dengan mengubah sebuah undang-undang.
Berita ID: 3477705 Tanggal penerbitan : 2022/12/07