IQNA

Pembakaran Masjid Melanggar Undang-undang Internasional

10:25 - October 07, 2010
Berita ID: 2008133
Kemarin 12 Oktober, Sekretaris Jendral OKI mengumumkan pelanggaran hukum Internasional dan konvensi Jenewa atas pembakaran sebuah masjid di sebelah selatan kota Betlehem Palestina
IQNA mengutip dari situs informasi “Info Palestina”, bahwa Akmaluddin Ihsan Ughlu sekeretaris umum OKI mengutuk serangan orang-orang yahudi radikal terhadap masjid yang terletak didesa “bait Fajjar” di belah selatan Bait Lehem, dan dengan tindakan pembakaran masjid ini diumumkan sebagai tindakan yang melanggar undang-undang Intenasional. Beliau mengatakan: Orang-orang Yahudi radikal telah melanggar undang-undang kebebasan beragama dan kesucian tempat-tempat keagamaan dengan merusak kehormatan masjid, membakar Al Qur’an, dan menulis slogan-slogan penghinaan di tembok-tembok masjid ini. Ihsan Ughlu menekankan: tindakan ilegal orang-orang yahudi yang tinggal di wilayah jajahan adalah melanggar undang-undang, dan menghancurkan stabilitas ragional. Beliau juga menginginkan dari masyarakat internasional agar memaksa rezim zionis untuk mengabaikan hak-hak rakyat Palestina dan mencegah ekstrimis Yahudi. 668815
captcha