IQNA

Rancangan Undang-Undang Kerjasama Antar Mesjid di Inggris

14:42 - October 31, 2007
Berita ID: 1597131
akan diresmikan segera sebuah undang-undang kerjasama antar mesjid dan dewan mesjid di Inggris setelah digodok selama dua tahun
Iqna: Daud Abdullah, Wakil Sekjend Lembaga Syuriah Muslimin Inggris hari kemarin dalam wawancaranya dengan situs Islamonline mengatakan, bahwa rancangan undang-undang yang akan ditetapkan ini sangatlah bermanfaat untuk penegmabangan kerjasama antar mesjid di seluruh Inggris begitu pula bagi ruang gerak dan efektifitas para imam jamaah dan para muballig.

Menurutnya tujuan dari rancangan undang-undang tersebut adalah dalam rangka memberikan penjelasan tentang Islam dan kaum muslimin dengan penjelasan yang benar di Inggris sekaligus mensosialisasikan mesjid-mesjid sebagai pusat kajian, diskusi dan pemersatu serta mensosialisasikan keahlian dan spesialisasi para imam jamaah yang ada.

Ia juga menambahkan, bahwa rancangan tersebut adalah hasil dari musyawarah dan ide para tokoh kebudayaan nasional, para imam Jumat, dewan mesjid dan ormas-ormas muslim di Inggris.

Kesempatan ini merupakan kali yang pertama kita saksikan adanya kesepakatan diantara beberapa elemen tersebut diatas, tegasnya. adapun usulan awalnya adalah datang dari sekitar 1500 mesjid yang tersebar di seluruh Inggris, tambahnya.

Zarrin Ruhim, Ketua tanfidziyah Organisasi Islam Inggris juga menganggap positif adanya rancangan undang-undang kerjasama antar mesjid ini, karena akan memberikan kesan positif tentang kesatuan dan persatuan kaum muslimin di Inggris.

184489
captcha