IQNA mengutip dari India Times, bahwa pejabat keagamaan di Malaysia hanya memberikan kebebasan bagi muslim Sunni yang merupakan dua pertiga dari penduduk Malaysia dalam melaksanakan ibadah dan ritual keagamaan mereka. adapun aktifitas mazhab Islam lainnya termasuk Syiah dianggap ilegal.
Pejabat keagamaan Malysia pada awal bulan ini telah menangkap 200 umat Syiah dalam sebuah upacara keagamaan di bagian pusat Malaysia, salah satu jenis penangkapan yang terbesar dalam hal kelompok keagamaan.
Muhammad Sya’ni Abdullah salah seorang anggota Kelompok Pegiat HAM mengumumkan bahwa sekitar 30 orang dari perwakilan umat Syiah pada minggu ini mengajukan permohonannya kepada Komisi Hak Asasi Manusia -yang merupakan lembaga yang mendapatkan dukungan pemerintah Malaysia- agar pemerintah menghindari pembatasan kepada Umat Syiah malaysia mengekspresikan dan menjalankan ibadah dan ritual keagamaan mereka.
Kamil Zuhairi Abdul Aziz, salah seorang perwakilan dari umat Syiah mempertanyakan dalam berbagai keterangan yang dipublikasikan di berbagai situs internet kebijakan 'aneh' pemerintah malaysia dengan mengatakan, bahwa jika minoritas penduduk Malaysia seperti Hindu, Budha, Kristen, dan Sik memimiliki kebebasan, mengapa kami hanya karena mengikuti keyakinan nenek moyang kami diejek dan difitnah?
Umat Syiah ditangkap pada saat menyelenggarakan majlis duka Imam Husein yang deknal dengan hari Asyura pada tanggal 10 Muharram, walaupun beberapa orang kemudian dibebaskan, akan tetapi pejabat keagamaan mengumumkan kemungkinan kelompok ini dihakimi di pengadilan syariat dengan tuduhan mengikuti ajaran sesat dan akan dikenai hukuman penjara selama dua tahun.
Pejabat agama bersikeras untuk menjalankan kebijakannya untuk memberikan izin hanya kepada muslim sunni saja dan menganggap ajaran lain termasuk Syiah akan merusak stabilitas nasional serta persatuan dan kesatuan kaum muslimin.
Tentu kebijakan ini akan menyulitkan umat Syiah untuk mendapat kebebasan mereka dalam melaksanakan ajaran dan ritual keagamaan mereka.
Muhammad Sya’ni menegaskan, bahwa Komisi Hak Asasi Manusia sedang merancang sebuah pertemuan antara perwakilan umat Islam Syiah dan pejabat keagamaan untuk mencapai kesepakatan damai.
Beliau dalam wawancaranya dengan wartawan Assosiatec Press menuturkan, bahwa menurut dirinya hal itu adalah sebuah keniscayaan untuk dilakukan demi mencari solusi damai dan tanpa adanya kesepakatan kita tidak akan dapat menyelesikan masalah apapun, tegasnya.
Setiap orang berhak mendapatkan kebebasan dalam melaksanakan ajaran sesuai keyakinan keberagamaannya, tambahnya.
Dalam penjelasannya bahwa puluhan ribu penduduk Malaysia dari 28 juta mereka adalah Syiah ,Muhammad Sya’ni mengatakan, bahwa sebagian dari umat Syiah adalah aktifis hak asasi manusia yang selama beberapa tahun terakhir ini demi mencegah permasalahan mereka terpaksa menyembunyikan keyakinannya, dan mereka tidak memiliki tempat yang resmi untuk dapat melaksanakan ajaran agamanya.
Pemerintah Malaysia berulangkali membantah diskriminasi agama dengan menyatakan bahwa Islam yang diterapkan di negaranya adalah Islam Moderat, namun realitas yang diterapkan oleh pejabat agama dengan melakukan pembatasan untuk umat Syiah adalah masalah yang patut dipertanyakan.
720286