IQNA

Pakaian Islami Belum Difahami Secara Benar

12:56 - January 04, 2011
Berita ID: 2058746
Imam Jumat kota Ray menyatakan bahwa tidak menjaga aturan hijab secara baik di lingkungan masyarakat dikarenakan tidak adanya penjelasan undang-undang dan belum ada penjelasan secara benar tentang pakaian Islami di masyarakat.
Imam Jumat kota Ray dan anggota Majelis Syura Islami, Hujjatul Islam Abbas Ali Akhtari dalam wawancaranya dengan wartawan Iqna, mengisyaratkan tentang persoalan hijab dan kesucian di masyarakat sekarang ini disebabkan lemahnya aktivitas budaya dan undang-undang dengan mengatakan, “Perkara hijab dan kesucian tidak terlepas dari aturan undang-undang dan budaya. Adapun di negara kita lebih diutamakan karena lemahnya aspek-aspek budaya dibanding dengan aspek undang-undang dan lemahnya aspek budya ini akan berpengaruh pada lemahnya aspek undang-undang.”

Ia menambahkan, faktor terpenting yang menyebabkan masyarakat tidak menjalankan aturan hijab secara baik adalah para pejabat yang berwenang tidak menjelaskan secara baik pelaksanan undang-undang yang sehubungan dengan hal ini dan dalam persoalan hijab dan kesucian harus kita jelaskan dengan definisi hijab dengan makna pakaian di dalam Islam, bukanlah sebagai hanya sekedar penutup. Adapun propaganda barat telah menyebarluaskan pengertian hijab itu secara demikian (hanya sekedar penutup). Islam pun mengharuskan perbedaan pakaian antara laki-laki dan perempuan.

Persoalan lainnya atas apa yang kita saksikan di masyarakat adalah budaya Islam berjalan secara alami, namun perbuatan berdasarkan aturan atau ajaran Islam tidak terlaksana secara baik.

Beliau menegaskan, topik persoalan hijab dan kesucian dimulai di lingkungan universitas dan kantor-kantor, hal itu dapat direalisasikan melalui pengawasan dari pihak yang bersangkutan. Jika kita tidak mampu mengontrol secara baik di lingkungan tersebut, maka semakin kita tidak mampu untuk mengontrol secara baik di tempat-tempat umum.

Di akhir pembicaraannya ia menyatakan bahwa bukan hanya persoalan hijab dan kesucian dikarenakan lemahnya penjelasan undang-undang yang mengatur hal itu, namun lebih menitik beratkan pada persoalan pelaksanaan undang-undang dan tidak dijalankannya aturan-aturan tersebut.

723194
captcha