IQNA mengutip dari situs biladi, bahwa saat ini telah diperbolehkan penggunaan nama dan istilah yang berbau Islam di situs umat muslim Prancis, seprti Al Qur’an, masjid, Allah, Islam, umat Muslim, Ramadhan, sholat dan sejenisnya.
Pemerintah Prancis dalam beberapa tahun terakhir ini dengan dalih mencegah sensitifitas warga, selain nama-nama Islam, sekitar tiga ribu nama lainnya telah masuk dalam daftar kata yang dilarang sebagau nama situs internetnya.
Sebagai contoh, sebelum dicabutnya undang-undang ini untuk pengguna muslim tidak di izinkan menggunakan internet dengan alamat www.qoran.fr tetapi pemerintah Prancis setelah berbagai penelitian mengambil keputusan untuk memberikan kembali kepada para pengelola situs kebebasan berkekspresi.
821225