Organisasi Kerjasama Islam dalam pernyataan tersebut mengatakan: “Dalam berbagai perjanjian, seperti perjanjian Geneva, Israel tidak diperbolehkan menyulut kerusuhan di tempat-tempat suci, termasuk melarang Muslimin memasuki tempat-tempat tersebut.”
OKI atau Organisasi Kerjasama Islam menekankan seluruh pihak untuk menentang segala kebijakan rezim Zionis Israel dan melindungi hak-hak rakyat Palestina.
Pada tanggal 21 Agustus 1969, orang-orang Yahudi garis keras membakar Masjidul Aqsha sehingga mimbar bersejarah Shalahuddin dan kubah perak rusak karenanya.
Pada saat itu Muslimin tidak dapat berbuat banyak untuk memadamkan api yang membakar Majidul Aqsha karena mereka dicegah untuk mendekati masjid oleh rezim Zionis.
Sumber: Al-Ahram
1083055