“Sebuah sumber keamaan yang bertanggung jawab di propinsi Rakhine menegaskan, sesuai Mou ini, pemerintah mengancam akan menghukum orang-orang yang melanggar regulasi tersebut,” demikian laporan IQNA, seperti dikutip dari INA.
Dalam hal ini, seorang warga muslim Rohingnya, yang termasuk salah satu tokoh kota Mangdo menegaskan, perintah larangan pengumandangan azan di masjid-masjid dikeluarkan oleh lembaga-lembaga keamanan kota pada tanggal 24 Februari 2015 dan sebelum memaksa kami supaya menandatangani Mou ini.
Dia dengan mengisyaratkan bentrokan tahun 2012 M antara minoritas muslim Rohingnya dan penganut Buddha Rakhine mengintroduksikan, bentrokan-bentrokan ini mengakibatkan banyak masjid dan sekolah-sekolah agama, sekolah-sekolah khusus anak-anak dan markas hafalan Al-Quran Al-Karim ditutup oleh lembaga-lembaga terkait di seluruh penjuru propinsi Rakhine. Namun, sebagian masjid dan sekolah-sekolah agama di kawasan desa kota-kota Mangdo dan Busidong masih terus melanjutkan aktivitasnya.
Lembaga-lembaga terkait di propinsi Rakhine saat ini tengah mengumpulkan data-data dari masjid-masjid kota Mangdo dan Busidong, yang mana ada kemungkinan di masa mendatang hal ini akan menciptakan krisis.