Waduromi Maminggi, Direktur Komite Markas Islam Thailand di propinsi Patani dalam hal ini mengatakan, kalian tidak dapat memaksa para pelajar muslim untuk menanggalkan hijab mereka, karena berdasarkan pokok-pokok Islam, para wanita muslim harus berhijab,” demikian laporan IQNA, seperti dikutip dari Khaosod.
Beberapa waktu lalu, salah satu sekolah propinsi Pang-nga, di selatan Thailand, dimana merupakan tempat populasi terbanyak kaum muslimin negara ini melarang penggunaan hijab.
Maminggi yang menganggap tindakan ini bertentangan dengan hak-hak kaum muslimin mengetengahkan masalah ini kepada para pejabat propinsi Pang-nga dan mengharap bahwa para direktur sekolah-sekolah lain mengetahui bahwa tindakan semacam ini tidak dapat diterima serta menentang undang-undang negara dan undang-undang Islam.
Kamel Radkli, Direktur Komisi Pendidikan Sekolah Dasar Thailand juga mengatakan, saya anggap bahwa para direktur sekolah ini baru saja mengemban jabatan ini dan tidak mengetahui syarat-syarat yang ada.
“Direktur sekolah ini dipindah akibat demo para warga dan para aktivis muslim dan dicabut pelarangan penggunaan hijab,” tambahnya.
Radkli menegaskan, berdasarkan undang-undang, para pelajar muslim dapat mengenakan hijab di sekolah-sekolah negeri, selama hijab mereka sederhana, berwarna putih dan panjangnya tidak melebihi 120 cm.
Kaum muslimin Thailand, yang membentuk 5% populasi Buddha negara ini sudah lama merasakan diskriminasi pekerjaan dan pendidikan.