Menurut laporan IQNA, seperti dikutip dari markas kebudayaan Kaukasus, markas pembela kebebasan berkeyakinan agama dan naluri Republik Azerbaijan atas pelarangan para pejabat pemerintah negara tersebut dengan menamai nama-nama Islam seperti Muhammad, Muhammad Ali, Ali Akbar dan nama-nama Islam lainnya.
Markas tersebut dengan mengeluarkan sebuah statemen mengumumkan, sudah ada ketegangan tentang penamaan anak-anak di Republik Azerbaijan sampai-sampai para pejabat pemerintah negara ini melarang berbicara tetang asingnya sebagian nama-nama, seperti praktek kebiasaannya. Sementara penamaan anak termasuk hak-hak fundamental kedua orang tua.
Markas pembela kebebasan berkeyakinan dan naluri Republik Azerbaijan menambahkan, ironisnya para pejabat pemerintah memulai gerakan ini dengan dalih menjaga hak-hak anak dan mencegah dari penamaan yang menistakan dan memiliki makna negatif. Namun, proses yang dimulai dengan slogan tersebut pada akhirnya akan melarang penggunaan para agamis dari nama-nama yang sesuai dengan keyakinan agama mereka untuk menamai anaknya dan sudah jelas tujuan dari pertentangan yang lahiriahnya dimulai dari nama-nama penistaan adalah untuk menciptakan mekanisme guna melarang penggunaan nama-nama seperti Ali Akbar dan Muhammad Ali dan sekarang ini juga mereka mengatakan nama Muhammad sebagai gantinya adalah dengan menggunakan Mahamad. Jika demikian maka tuntutan apa yang harus diketengahkan?
Di penghujung, markas ini menegaskan, jika kita mengutarakan sejumlah daftar nama-nama yang dilarang di Republik Azerbaijan, maka kita akan melihat nama-nama seperti Khair Khah, Ihsan, Haddad, Amanat, Hak, Salamat, Tabib, Nuh, Taraqqi, Raghbat dan Ustad juga dilarang. Berdasarkan tolok ukur apa nama-nama ini dilarang?