Menurut laporan IQNA dilansir dari situs RT, Otoritas Palestina melarang impor sayur-sayuran, buah-buahan, jus, air mineral dan minuman berkarbonasi rezim Zionis ke pasarnya dan perangkat pemerintah akan memberikan hukuman bagi para pelaku.
Keputusan Otoritas Palestina dibuat sebagai tanggapan atas keputusan Menteri Perang Zionis, Nafati Bennett untuk mencegah produk pertanian Palestina memasuki wilayah pendudukan.
Kementerian Ekonomi Palestina menyatakan bahwa semua lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Pertanian, Bea Cukai, Badan Intelijen, dan polisi preventif dalam dua puluh empat jam akan menjalankan undang-undang ini sesuai dengan prosedur hukum.