IQNA

Dar al-Ifta Mesir Membolehkan Dokter yang Merawat Pasien Corona Tidak Berpuasa

11:28 - April 16, 2020
Berita ID: 3474135
TEHERAN (IQNA) - Dalam menanggapi pertanyaan tentang hukum berpuasa pada bulan suci Ramadan pada hari-hari corona, Dar al-Ifta Mesir menekankan bahwa tidak perlu bagi dokter yang merawat pasien Corona untuk berpuasa.

Akhbarelyaoum melaporkan, menjelang bulan suci Ramadan dan dengan memperhatikan penyebaran virus corona, Dar al-Ifta Mesir menjawab pertanyaan-pertanyaan dari orang-orang Muslim di negara ini mengenai hukum puasa.

Dengan menekankan perlunya memperhatikan instruksi-intruksi medis, Dar al-Ifta Mesir menjelaskan tiga masalah berikut terkait dengan pertanyaan para audien:

1- Seseorang yang sehat dan tidak terinfeksi virus dan memiliki kondisi puasa lengkap dan sempurna, maka ia wajib berpuasa.

2- Tetapi berpuasa bagi orang yang terinfeksi virus corona tergantung pada saran dokter. Jika dokter merekomendasikan bahwa puasa berbahaya bagi penderita, maka dia harus mendengarkan saran dari tenaga medis tersebut.

3-  Dokter dan perawat yang terpapar virus corona tidak boleh berpuasa jika puasa berbahaya bagi mereka.

Kementerian Wakaf Mesir juga telah menangguhkan diadakannya salat-salat mustahab dan penyelenggaraan acara i'tikaf di masjid-masjid selama bulan suci Ramadan dalam rangka agenda melawan corona dan mencegah penyebarannya. (hry)

 

3891727

captcha