IQNA

Izin Pelaksanaan Salat di Masjid Serawak Malaysia Dikeluarkan

11:54 - June 10, 2020
Berita ID: 3474295
TEHERAN (IQNA) - Mulai Selasa, 9 Juni, umat Islam di bagian Serawak, Malaysia akan dapat melakukan salat lima waktu di masjid-masjid di negara bagian itu.

New Street Times melaporkan, Ketua Dewan Islam Serawak, Datuk Misnu Taha mengumumkan bahwa salat-salat harian akan diadakan di masjid-masjid di negara bagian itu mulai Selasa ini.

Dia mengatakan: “salat Jumat juga diizinkan dari 12 Juni dan jumlah jamaah, tergantung pada ukuran masjid, harus antara 20 - 100 orang.”

Datuk Misnu menambahkan: Keputusan ini sejalan dengan penerapan pedoman untuk mengurangi pembatasan yang diberlakukan oleh Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, kemarin.

“Dari 12 Juni, masjid jami propinsi diizinkan untuk mengadakan salat Jumat dengan kehadiran 100 orang, sedangkan untuk salat berjamaah harian, 40 jamaah diizinkan untuk menghadiri masjid,” ucapnya.

Datuk Misnu menambahkan bahwa Dewan Islam bagian Serawak telah menyerahkan kepada komite masjid untuk memutuskan siapa yang dapat salat di masjid.

Sementara itu, Mufti Serawak, Datuk Kipli Yassin, mengumumkan bahwa Dewan Islam negara akan membagikan instruksi tentang bagaimana para jamaah harus mengikuti salat berjamaah selama salat.

Pada hari Jumat, 15 Mei, pemerintah Malaysia mengizinkan pembukaan kembali beberapa masjid setelah hampir dua bulan menutup masjid dengan tujuan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Masjid-masjid yang terletak di daerah-daerah di mana pemerintah telah menyebutnya sebagai zona hijau dan penyakit ini telah dikendalikan, telah membuka pintu-pintunya untuk para jamaah, dengan syarat masing-masing masjid tidak menerima lebih dari 30 jamaah. Demikian juga, para jamaah harus terpisah jarak satu meter.

Kendati demikian, 12 propinsi negara ini, termasuk Serawak, menjalankan undang-undang khusus mereka sendiri dalam hal ini. (hry)

 

3903889

captcha